YRHW :  Usir PT. Duta Palma dari Kabupaten Kuansing

Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:21:40 WIB

Metroterkini.com - Yayasan Riau Hijau Watch mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing hadir dalam menyelesaikan persoalan sengketa PT. Duta Palma dan masyarakat Kuansing. Senin, (22/08/21).

Berdasarkan investigasi yang dilansir oleh Eyes on the Forest pada November 2017 dan diterbitkan Mei 2018, ditemukan setidaknya 10 perusahaan yang diindikasikan berada pada kawasan hutan. Enam perkebunan diantaranya merupakan perusahaan yang bergabung dengan grup Darmex (afiliasi Duta Palma Grup).

Diperkirakan luas 10 perusahaan yang teridentifikasi sekitar 73.047 hektar dan hanya memiliki HGU sekitar 40.005 hektar, yang mana izin HGU tersebut berada dalam kawasan hutan. 

Ketua Yayasan Riau Hijau Watch ,Tri Yusteng Putra, S., Hut meminta Pemkab Kuansing agar mendata kembali perusahaan yang memiliki HGU untuk mengukur ulang berapa luas HGU milik PT.Duta Palma untuk memberikan kepastian.

"Upaya ini kita lakukan dikarenakan adanya himbauan yang di keluarkan oleh pihak Perusahaan yakni  PT. Duta Palma Nusantara (DPN) dapat di artikan sebagai sebuah ancaman terhadap masyarakat adat Benai. Disitu di beri deadline sampai tanggal 31 Agustus 2021. Arti nya pihak perusahaan merasa berkuasa terhadap lahan yang di klaim nya itu berada dalam HGU," terang Tri via WhatsApp.

Selain itu Tri menilai pihak perusahaan sudah bersikap sangat kasar dan bertindak semena-mena terhadap masyarakat adat Benai khusus nya Desa Siberakun Kuansing, dimana sudah banyak korban masyarakat Benai dalam memperjuangkan hak - hak mereka selama ini.

"Belum lagi kering air mata keluarga masyarakat Siberakun yang menjadi korban perjuangan hak - hak masyarakat, sampai akhirnya bermasalah dengan hukum dan masuk penjara, sekarang muncul lagi permasalahan baru akibat ulah perusahaan. Apa masyarakat tidak tambah emosi jadinya,'" ujar Tri Yusteng sedikit kesal.

Kami  Yayasan Riau Hijau Wacth sangat peduli terhadap kelestarian hutan di Riau ini, oleh sebab itu mempertanyakan kembali keberadaan lahan yang di garap PT Duta Palma.  "Saya mensinyalir pihak perusahaan Duta Palma telah semena - mena  menggarap hutan kawasan yang dijadikan kebun kelapa sawit sampai saat ini." Kata Yusteng

Bahkan, sambung Yusteng pihak perusahaan itu di duga belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sampai sekarang. Baru sebatas izin pelepasan kawasan sejak tahun 1998 lalu, artinya sudah 28 tahun lebih mereka menggarap perkebunan tanpa HGU

"Sudah bertahun-tahun PT Duta Palma Nusantara beroperasi di Siberakun, tapi masyarakat tidak mendapatkan apa-apa, kecuali janji manis," ucap Yusteng 

Selanjutnya kata Tri Yusteng, masyarakat Benai dan sekitarnya wajib mempertanyakan 20% dari luas HGU plasma. Masyarakat Benai dapat apa? Selain dapat debu dan limbah dari pabrik CPO perusahaan tersebut.

"Hanya satu kata usir PT. Duta Palma dari kuansing," tegas Ketua Yayasan Riau Hijau Watch yang fokus terhadap kelestarian hutan di Riau.

"Tak itu saja sebelumnya kita tahu ada kasus suap alih fungsi lahan antara PT. Duta Palma yang melibatkan sejumlah petinggi di Riau yaitu mantan Gubernur Riau Anas Makmun, dan Ketua Asosiasi petani sawit kelapa Indonesia (APKASINDO) Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Mirisnya,  mantan gubernur Riau itu terseret sampai akhirnya masuk ke "Jeruji besi". "Kalau kita fikir perusahaan Duta Palma ini termasuk Perusahan yang paling tidak beradat, kalau kita kaitkan dengan istilah adat istiadat".

"Masa dia (perusahaan,red) tinggal di tanah nenek moyang kita, tidak memberikan manfaat apa - apa, selain meninggalkan debu, dan polusi," sambung Yusteng.

Ditambah Yusteng lagi, masyarakat Siberakun Benai menilai perusahaan telah mengingkari perjanjian 22 tahun yang lalu, terkait pembukaan kebun kelapa sawit di Kenegerian Siberakun. "Sampai sekarang tidak terealisasi," tutupnya. [al]

Terkini